jpnn.com, JAKARTA - Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.
Alex juga mengaku kesal dengan proses hukum yang berjalan lambat itu.
BACA JUGA: Kecurigaan Jubir Lukas Enembe soal Data Boyamin MAKI, Dipasok Aparat Negara?
Dia menjelaskan dirinya yang merupakan eks OPM dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) legawa menerima proses hukum yang menimpanya.
"Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus Papua Merdeka," kata Alex dalam keterangannya, Senin (26/9).
BACA JUGA: KPK Berani Jemput Paksa Lukas? Pengacara: Silakan Saja, Kami Tak Tanggung Jawab
Pria yang berusia 72 tahun itu meminta Lukas Enembe untuk mengikuti jejaknya, yakni mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin dia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai," lanjut Alex.
BACA JUGA: Pengacara Ajak Dokter KPK ke Papua Lihat Kondisi Lukas Enembe, Ada Apa?
Alex mengaku prihatin terkait Lukas Enembe yang diduga telah menghabiskan uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri.
Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Terbaru, Lukas kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (26/9), dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengklaim kliennya masih menderita sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit bagimana ingin kasih keterangan," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra