Mantan Petinggi Pertamina Bantah Terima Fee Rp 46 Miliar

Kamis, 16 Agustus 2018 – 11:18 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Rabu (15/8).

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Peran Betty Halim di Kasus Dapen Pertamina

Helmi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Helmi dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Edward Soeryadjaya yang dalam dakwaan jaksa disinyalir keduanya terlibat melakukan negosiasi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mencapai 2.004.843.140 lembar.

BACA JUGA: Eks Presdir DP Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Helmi membantah dugaan adanya pemberian uang dari Edward kepadanya sebesar Rp 46 miliar, dari hasil transaksi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

" Pak Edward tidak pernah memberikan uang Rp 46 miliar ke saya. Kami hanya bertemu untuk berdiskusi terkait siapa pengganti Direktur Utama PT SUGI, tidak ada pembicaraan soal fee," ucapnya.

Helmi juga menyangkal dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli saham yang melibatkan Edward Soeryadjaya.

"OJK tidak pernah memberikan teguran terkait transaksi yang saya jalankan, itu bukti kalau tidak ada pelanggaran," katanya.

Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi.

Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar, melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler