jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Agenda sidang menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Erik Harjono dan Michael Wijaya. Dalam kesaksiannya, Michael Wijaya yang merupakan mantan anak buah Victory Halim, suami dari Betty Halim, mengaku kenal dekat dengan Betty Halim dan sudah menganggapnya seperti kakak sendiri.
BACA JUGA: FAKPP Minta KPK dan Polri Usut Dugaan Korupsi di Papua
Karena hubungan dekatnya Michael mengijinkan Betty menggunakan account miliknya untuk bertransaksi jual beli saham.
"Akhir 2013 Bu Betty menemui saya untuk meminjam akun saya. Karena beliau sudah saya anggap seperti kakak sendiri, ya saya percaya aja." Ujar Michael.
BACA JUGA: BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik
Seperti diketahui, ada beberapa transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Betty dengan menggunakan akun atas nama Michael Wijaya. Diantaranya, pada tanggal 12 April 2015 terjadi transaksi penjualan saham PT Sugi Energy (SUGI) melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS) yang meraup keuntungan kurang lebih Rp 10 miliar.
Saksi lain yang hadir di persidangan, Erik Harjono dicecar banyak pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Edward Soeryadjaya. Erik yang pernah menjadi broker di PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS) berkali-kali menyebut nama Betty saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Raih Rekor MURI Bersama 100 Ulama
"Saya hanya menerima order nasabah, terkait yang lain-lain semua atas intruksi Bu Betty." Ujar Erik.
Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp 1,4 triliun.
Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.
Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang meminta Helmi untuk membeli saham SUGI.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin M.A Halim, mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya akan terbukti bersalah
"Saya optimis, kasus ini akan kita menangkan. Bukti-bukti yang ada cukup kuat." Tegas Tasjrifin.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya (ES) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dapen Pertamina, Yusril: Keterangan Saksi Membingungkan
Redaktur & Reporter : Adil