jpnn.com, PUTRAJAYA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak makin dekat ke sel penjara setelah Pengadilan Banding menolak permohonannya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Najib dinyatakan bersalah menyelewengkan RM 42 juta (sekitar Rp 142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
BACA JUGA: Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu.
Abdul Hakim mengatakan uang RM 42 juta yang tercatat di rekening Najib Razak jelas berasal dari SRC International.
BACA JUGA: Najib Razak Divonis Bersalah, UMNO Keluar dari Koalisi Muhyiddin
Dia mengatakan tidak menemukan alasan yang benar untuk tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Meski sudah dinyatakan bersalah oleh dua pengadilan, Najib belum dijebloskan ke penjara. Anggota parlemen Malaysia itu masih diizinkan berkeliaran sampai Pengadilan Federal mengeluarkan putusan kasasi.
BACA JUGA: Istri Najib Razak Akhirnya Diseret ke Pengadilan
Najib dan tim pembelanya terlihat tidak hadir di ruang sidang karena mematuhi perintah karantina yang diberlakukan atas kontak mereka dengan pasien COVID-19, yang diketahui selama akhir pekan.
Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mewakili Najib sementara jaksa ad hoc V Sithambaram muncul untuk menyampaikan penuntutan.
Pengadilan Tinggi sebelumnya menghukum Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan terkait pelanggaran pidana dan pencucian uang, serta 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (sekitar Rp 713,1 miliar), ditambah dengan lima tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.
Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan, yang berarti hukuman penjara maksimal untuk Najib adalah 12 tahun. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil