Mantan Polisi Mencuri di Rumah Mantan Ketua KPK

Senin, 10 Mei 2010 – 08:56 WIB
PALEMBANG– Dipecat dari polisi karena terlibat merampok ternyata tak membuat Resman Sayuti (44) insyafDia kembali beraksi melakukan pencurian di rumah mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada Kamis (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan sekitar 20 orang

BACA JUGA: Tolak Dijodohkan, Pelajar Gantung Diri

Pelaku dengan menggunakan truk mengangkuti barang-barang dirumah tersebut seperti lampu hias, meja antik tiga tingkat, keramik, 12 ambal dengan kerugian mencapai Rp35-40 juta.

Aksi pelaku sempat dipergoki tetangga yang kemudian mengunci pintu dan memasukkan kembali sejumlah barang
Tapi pelaku kembali lagi dan merusak pintu pagar serta pintu rumah, namun kali ini dipergoki pemilik rumah

BACA JUGA: ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa

Resman sempat bersikukuh dia melakukan aksi pengambilan barang karena telah ada transaksi jual beli dengan Erlan salah satu saudara Antasari dengan  bukti kuitansi sebesar Rp15 juta.

Namun, hanya berselang dua hari, tersangka Resman ditangkap, Sabtu (8/5) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya, Rumah Susun, Blok 10, Palembang
Polisi menangkap tersangka atas pengaduan keluarga besar almarhum H Azhar Hamid, orang tua mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait pembobolan rumah mereka di Jl Bendungan, RT 02/01, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Mantan anggota Sat Intel Poltabes Palembang ini membantah telah mencuri barang-barang milik korban

BACA JUGA: Pelajar Didenda Rp1 Milyar

Menurutnya, barang-barang itu dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Erlan di kawasan Cinde senilai Rp15 juta disertai penyerahan kunci rumah korban“Saya beli pakai kuitansi dan orangnya bukan Erlan, tapi tanda tangannya asliKetemunya di Cinde dan makanya saya tidak ragu membeli barang-barang itu,” sebut tersangka Resman

Tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Wakasat Reskrim Poltabes Palembang AKP Hans Rachmatulloh Irawan SIkPemeriksaan tersangka juga dilakukan oleh jajaran Satuan Pidum Ditreskrim Polda Sumsel pimpinan AKBP Erwin Rachmat SIkSelanjutnya, pemeriksaan berlangsung diruang piket reskrim Unit PPA Poltabes Palembang.

"Nggak ada masalah dengan pemeriksaanAda yang mengaku berrnama Erlan dan bertransaksi dengan tersangka dan ada bukti kuitansinyaTersangka tetap diproses dan dijerat melanggar Pasal 363 KUHP karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknyaTapi proses penyidikannya dilimpahkan pada penyidik Poltabes," terang Erwin, didampingi Wakasat Reskrim Poltabes Palembang AKP Hans Rachmatulloh Irawan SIk, saat dicegat usai menginterogasi tersangka.

Menanggapi pernyataan tersangka terkait kuitansi yang diakuinya ditanda tangani Erlan, Hans mengungkapkan bakal mendalaminya"Kita dalami dulu keasliannyaItukan baru sebatas pengakuan tersangka," tukas Hans.(mg18/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa Hingga Hamil, Lalu Dijual ke Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler