Aprianto (17) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang karena menjual narkoba jenis ganja, Kamis (6/5)
BACA JUGA: Diperkosa Hingga Hamil, Lalu Dijual ke Batam
Atas perbuatan itu, Aprianto dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurunganMenurut Renaldi, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahguna narkoba
BACA JUGA: Maling Beraksi, 40 Surat Nikah Dibawa Kabur
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.Seperti terungkap di persidangan, perbuatan itu bermula, terdakwa dititipkan oleh Yadi (DPO), ganja
BACA JUGA: Seorang Pelaku Mutilasi Guru Honorer Penjual Nasi Goreng
Selanjutnya terdakwa ditangkap bersama Kodri berikut barang bukti ganja.(mel/fuz/jpnn)Redaktur : Tim Redaksi