Pelajar Didenda Rp1 Milyar

Jumat, 07 Mei 2010 – 11:11 WIB
PANGKALPINANG- Pernahkah Anda membayangkan seorang pelajar didenda sebanyak Rp1 MiliarNah, inilah yang terjadi pada Aprianto (17) warga Parit Lalang yang merupakan seorang pelajar di salah satu SMU di Pangkal Pinang.

Aprianto (17) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pangkal Pinang karena menjual narkoba jenis ganja, Kamis (6/5)

BACA JUGA: Diperkosa Hingga Hamil, Lalu Dijual ke Batam

Atas perbuatan itu, Aprianto dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan
Putusan yang dibacakan hakim tunggal Renaldi SH itu, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung SH, yang menuntut 3 tahun serta denda Rp 1 milyar, subsidair 3 bulan.

Menurut Renaldi, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahguna narkoba

BACA JUGA: Maling Beraksi, 40 Surat Nikah Dibawa Kabur

Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Seperti terungkap di persidangan, perbuatan itu bermula, terdakwa dititipkan oleh Yadi (DPO), ganja
Polisi yang mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan tranksaksi narkoba, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli

BACA JUGA: Seorang Pelaku Mutilasi Guru Honorer Penjual Nasi Goreng

Selanjutnya terdakwa ditangkap bersama Kodri berikut barang bukti ganja.(mel/fuz/jpnn)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler