jpnn.com, PALU - Pengguna media sosial TikTok tengah dihebohkan dengan akun @expolwanviral5 yang mengaku dipecat dari Polri setelah menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Pemilik akun tersebut diketahui bernama Yuni Utami, seorang pecatan Polri yang lulus dari pendidikan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri, Polda Sulteng Tahan Briptu D
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Didik Supranoto mengatakan, Yuni sempat dipercaya menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.
Menurut Didik, pada 2012, Yuni Utami yang saat itu berpangkat bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
BACA JUGA: Kalimat Bijak Samuel Hutabarat, Adik Perempuan Brigadir J Gagal jadi Polwan
“Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda kekerasan terhadap korban,” kata Didik dalam siaran persnya, Kamis (1/9).
Atas adanya perbedaan itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak Yuni Utami.
BACA JUGA: Setelah Mengikuti Pendidikan Polwan, Putri KW Petik Pelajaran Ini
“Saat itu terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala,” ujar Didik.
Ketika itu Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
“Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” kata Didik.
Perwira menengah Polri itu memastikan Polsek Biromaru Polres Donggala telah menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka, saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
“Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman delapan bulan penjara,” ujar Didik.
Sementara untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun.
Pemecatan terhadap Bripda Yuni juga sudah sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
Didik pun membantah soal pengakuan Yuni yang dianggap sudah mempermalukan Polri di media sosial itu.
“Jadi, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,” pungkas Didik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri KW Jalani Pendidikan Polwan, Bagaimana Karier Bulu Tangkisnya?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan