jpnn.com, TERNATE - NOS mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu dipulangkan ke daerah asalnya.
BACA JUGA: Terkuak Oknum Polwan yang Terlibat Skandal dengan AKBP Abdul Gafur
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.
Akan tetapi, terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.
BACA JUGA: Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas
"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat.
NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara tiga tahun enam bulan.
BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.
NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.
NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.
Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan ABTL Gegara Ini, Leher Korban Ditusuk 3 Kali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti