Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T

Sabtu, 07 April 2018 – 11:52 WIB
Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Basuki T Purnama di Jakarta, Rabu (8/3). Foto: Gunawan/JawaPos.Com

jpnn.com, DURBAN - Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) bekas Presiden Afrika Selatan ( Afsel ) Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.

Zuma hadir dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. Politikus 75 tahun tersebut didakwa terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli senjata sebesar USD 2,5 miliar (sekitar Rp 34,4 triliun).

BACA JUGA: Memalukan! Mantan Presiden Brasil Jadi Buronan Kasus Korupsi

Di hadapan massa pendukungnya, Zuma menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. ”Kebenaran akan terungkap,” katanya seperti dikutip Reuters.

Kemarin hearing yang berlangsung di Durban High Court itu dijaga superketat. Namun, sidang hanya berjalan sekitar 15 menit.

BACA JUGA: 8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!

Selanjutnya, sidang digelar pada 8 Juni. ”Sidang ditunda sampai semua pihak siap,” kata hakim Themba Sishi yang memimpin hearing.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva juga diadili pekan ini.

BACA JUGA: Korup Banget, Eks Presiden Korsel Dihukum 24 Tahun Penjara

Kedua bekas orang nomor satu itu sama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. (hep/c10/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenang Winnie Madikizela Mandela, Ibu Bangsa Afsel


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler