TEL AVIV - Moshe Katsav terancam hukuman empat sampai 16 tahun penjaraIni setelah kemarin (30/12) Pengadilan Tel Aviv memvonis mantan presiden Israel itu bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan
BACA JUGA: Banjir, Queensland jadi Danau
Putusan itu sekaligus mengakhiri skandal pelecehan seksual yang mengguncang Israel selama empat tahun terakhir"Tidak, tidak," ucap Katsav dengan suara lirih saat Hakim George Kara membacakan vonis
BACA JUGA: Antonov Jatuh, 12 Pilot Militer Rusia Tewas
Mantan kepala negara yang kini berusia 65 tahun itu terus menundukBACA JUGA: Cabut Darurat di Thailand Selatan
Baik saat menjabat sebagai presiden maupun menteri pariwisataDalam berkas putusannya, Kara menyatakan bahwa dua tindak pemerkosaan itu dilakukan Katsav saat menjadi menteri pariwisataNama sang korban disamarkan sebagai AlephSedangkan tindak pelecehan seksual kepada dua perempuan selain Aleph, dilakukan Katsav saat menjabat presidenNama dua korban lainnya tidak disebutkan.
Kara yang kemarin memimpin sidang putusan menegaskan bahwa Katsav terbukti melakukan upaya pencemaran nama baik para penggugatnyaDi hadapan politisi dan pejabat Israel yang memenuhi ruang sidang, dia juga menyayangkan penolakan Katsav terhadap plea agreement"Kami percaya pada kesaksian yang diberikan penggugat (Aleph), karena keterangannya disertai dengan bukti-bukti kuat," ungkapnya
Yang lebih penting, lanjut Kara, adalah Aleph bicara jujur"Dia menyuarakan kebenaran," imbuhnya sebagaimana dilansir Agence France-PresseDua dakwaan pemerkosaan yang dikenakan pada Katsav masing-masing mengandung hukuman empat sampai 16 tahun penjaraPadahal, dia juga terbukti melakukan pelecehan seksual, perbuatan tidak menyenangkan, kekerasan dan pelanggaran hukum
Menurut rencana, Katsav akan mulai menjalani hukumannya Januari mendatangKemarin, Pengadilan Tel Aviv juga meminta tokoh berambut putih itu untuk menyerahkan paspornya"Sebenarnya, Katsav bisa saja mengajukan banding ke Mahkamah AgungTapi, peluang dia untuk menang sangat kecilBahkan, bisa dibilang tidak ada," kata pakar hukum Israel, Moshe Negbi.
Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu yang mendengar vonis bersalah untuk Katsav menyatakan prihatinDi sisi lain, dia juga merasa bangga dengan aparat penegak hukum Israel yang sukses mengadili mantan presidennya"Ini merupakan hari yang menyedihkan bagi Israel dan seluruh rakyatnyaTapi, vonis tersebut juga membuktikan bahwa hukum masih memiliki kekuatan di negeri ini," paparnya
Sidang Katsav yang makan waktu sampai satu setengah tahun itu menyedot perhatian masyarakat internasionalSebagian publik Israel pun lantas memberikan julukan predator seksual kepada politikus kelahiran Kota Yazd, Iran, ituApalagi, sempat tersiar kabar bahwa Katsav rutin melakukan pelecehan seksual terhadap staf kepresidenannya yang berjenis kelamin perempuan
Hingga pembacaan putusan kemarin, Katsav tetap menyangkal semua dakwaan yang dikenakan padanyaBapak lima anak itu menegaskan bahwa dia tidak bersalahDia juga mengaku hanya menjadi korban politisasi dalam negeriDua dakwaan pemerkosaan itu, menurut dia, merupakan buntut dari aksi pemerasan yang coba dilakukan staf perempuannya
Karena tetap ngotot tidak bersalah, Katsav tidak bersedia meneken plea agreementPadahal, lewat kesepakatan tersebut, dia bisa menghindar dari jeratan pasal pemerkosaanAsalkan, dia bersedia mengakui dakwaan ringan yang dikenakan padanyaAncaman hukuman yang dia hadapi pun akan jauh lebih ringanMaksimal, dia hanya akan dikenai dendaTidak perlu sampai masuk penjara
"Saya adalah korban rekayasa pengadilanSaya telah dipermalukan, ditekan, dilumpuhkan dan kini saya menderita," ungkapnya dalam sidang Maret 2009 lalu seperti dikutip Associated PressKarena itu, dia enggan bersepakat dengan pengadilan lewat plea agreementDia bahkan menuntut media dan pengadilan untuk mengembalikan nama baiknya.
Kendati demikian, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut sukses melengserkan Katsav dari kursi kepresidenanPada 1 Juli 2007 lalu, dia terpaksa mengundurkan diriDia lantas digantikan Shimon Peres yang dulu merupakan rival politiknya(hep/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambil Gaji, Polisi Afghan Dibom
Redaktur : Tim Redaksi