Mantan Rektor Unila Karomani Minta Pindah Rutan, Apa yang Terjadi?

Selasa, 10 Januari 2023 – 22:39 WIB
Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) yang terdakwa suap, Prof Karomani minta pindah lokasi penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

Konon Karomani minta pindah lantaran merasa tidak nyaman satu ruangan dengan dua terdakwa lainnyadalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru itu.

BACA JUGA: Profesor Ini Pernah Menyerahkan Uang Titipan untuk Rektor Unila Karomani, Totalnya

"Klien kami hanya minta pindah saja, karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di Rutan Way Huwi," kata kuasa hukum Karomani, Sukarmin di Bandar Lampung, Selasa (10/1).

Menurut sang pengacara, Karomani merasa tidak nyaman gegara di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Pembunuh Bocah di Makassar Ini Bikin Nyesek

Kondisi itu membuat Karomani tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya.

"Klien kami di dalam persidangan ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," beber Sukarmin.

BACA JUGA: Pria Ini Bongkar Kelakuan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, Tak Disangka

Secara formal, pihaknya sudah melakukan pengajuan pemindahan Karomani dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa.

"Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan bakal melakukan koordinasikan terlebih dahulu terkait permintaan Karomani.

"Kami akan bicarakan dahulu dengan Tim JPU KPK dan pihak Lapas Rajabasa," ucapnya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler