Profesor Ini Pernah Menyerahkan Uang Titipan untuk Rektor Unila Karomani, Totalnya

Rabu, 16 November 2022 – 16:28 WIB
Ilustrasi uang titipan untuk penerimaan mahasiswa baru Unila. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perkara suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, mengaku pernah menerima titipan uang terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Saksi yang dihadirkan dI Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (16/11) itu ialah Wakil Rektor II Unila Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengawas Internal Unila Prof. Budiono.

BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila" kata Asep Sukohar menjawab jaksa.

BACA JUGA: KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Suap

Menurut Asep, Budi Sutomo merupakan perantara pemberian uang kepada Rektor Unila Karomani dari ketiga orang tersebut.

"Tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan kepada rektor. Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," bebernya.

BACA JUGA: Anies - Gibran Bertemu, NasDem: Politik Permusuhan & Kebencian Harus Dibuang Jauh

Asep menyebut secara keseluruhan uang untuk rektor Unila yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila sebanyak Rp 750 juta.

"Ya, sumbangannya berbeda-beda, ada Rp 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 100 juta," lanjut Asep.

Sementara itu, Prof. Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp 250 juta agar anak atau keponakannya bisa masuk ke Unila.

"Oleh karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan kepada Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp 150 juta untuk sumbangan," tuturnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Gibran bin Jokowi soal Manuver Anies, Ferdinand Pakai Istilah Politik Licik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler