jpnn.com - DENPASAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Udayana (Unud) sudah menetapkan dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa (MDM) dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS). Atas kasus itu, koran ini meminta keterangan kepada mantan Rektor Unud Prof. Made Bakta.
Bakta adalah rektor saat itu dan berposisi sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Saat dihubungi koran ini kemarin (6/12) Prof. Bakta mengaku sudah tahu bahwa ada penetapan tersangka atas pengadaan alkes di Unud. “Ya, ya, saya sudah tahu. Gimana - gimana?” jawabnya.
BACA JUGA: Siap Adu Kuat Legalitas di Kemenkum HAM
Ketika ditanya terkait pengadaan alkes, itu apakah dirinya sudah sempat diperiksa. Dia mengaku sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh tim KPK di KPK Jakarta. “Saya sudah sempat diperiksa di KPK tahun 2011 lalu,” jawabnya seperti dilansir Radar Bali.
Dia mengatakan bahwa pengadaan itu sebenarnya berjalan normal. Namun, lantaran tidak ada standar jelas dalam pengadaan alat kesehatan, menjadikan pengadaan itu ada temuan BPK RI yang disebut ada kemahalan harga.
BACA JUGA: Mahfud MD Kembali Pimpin IKA UII
“Kami bingung juga saat itu, disebut ada kemahalan harga. Memang sulit mencari perbandingan harga alkes, tidak seperti membangun rumah. Sudah umum satu meter bangunan nilainya berapa,” kilahnya.
Dia mengaku dalam posisi yang masih tidak ada masalah. Sampai saat ini tidak ada pendamping dari kuasa hukum. “Ngapain saya cari pengacara? Saya belum jadi apa - apa. Tetapi saya pastikan saya orangnya taat hukum,” lanjutnya. (art/pit/mas)
BACA JUGA: Orangutan Diberondong 40 Peluru, Janji Periksa Perusahaan Sawit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibnu Munzir Ditunjuk Pimpin Sidang Munas Golkar Ancol
Redaktur : Tim Redaksi