Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta

Selasa, 25 Februari 2020 – 10:23 WIB
Terdakwa suap Meikarta, Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa enam tahun penjara terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini Iwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah menerima suap sebagai ongkos untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.

BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kelar, Eks Sekda Jabar Segera Diadili

"Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp400 juta, subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung dilansir Antara, Senin (25/2).

Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.

BACA JUGA: Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

Menurut Jaksa, uang tersebut oleh Iwa digunakan untuk membuat alat peraga spanduk untuk kepentingan sosialisasi, berhubung pada saat itu Iwa akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.

"Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum sebagaimana tersebut, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Iwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp400 juta. Namun apabila dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tidak dapat membayar, maka harta benda Iwa akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidanakan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.

Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1.

Selain itu, kata jaksa, yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Namun yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler