Mantan Sekda Kota Dumai dan Direktur PT MRC Jalani Sidang Perdana

Selasa, 23 April 2019 – 21:32 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, mantan Sekretaris Daerah (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/4).

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Herliyan Saleh dan Jamal Abdilllah disebut turut menerima aliran dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: Dua Kapal Bersenggolan, Satu ABK Belum Ditemukan

Tak tanggung-tanggung mantan Bupati dan Ketua DPRD Negeri Sri Junjungan menerima uang masing-masing sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 4 miliar.

Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi menyebutkan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

BACA JUGA: Kantor Administrasi Bandara Douw Aturure Nabire Terbakar

Dikatakan JPU, kedua pesakitan tersebut melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.

“Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63. Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta,” ungkap JPU dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.

BACA JUGA: Dipimpin Menteri Amran, Petani Rasakan Banyak Bantuan Pertanian

Tak hanya itu saja, JPU juga menyampaikan, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga.

“Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63,” papar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan JPU, perbuatan para terdakwa berawal saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupatsn Bengkalis melakukan pekerjaan pembangunan sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan menelan anggaran Rp2,5 triliun. Pada kegiatan itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis.
Selain itu, Nasir juga selalu Penggunan Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perjalanannya, Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati (MKS) dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui orang dekat Bupati Bengkalis, yakni Ribut Susanto. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek pembanguan jalan poros.

Atas keinginan tersebut, Ribut menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Muhammad Nasir. Namun, kedua pejabat itu meminta perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek mesti bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee.

Pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan. Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail, jika Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta. Uang yang diminta tersebut, diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail, jika mendapatkan salah satu proyek miltiyears di Bengkalis. Selanjutnya, Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar.

Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.(rir)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Terbakar, Kali Ini Nyawa Ari Tidak Dapat Diselamatkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler