Mantan Sesmenko Kesra Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 10 Februari 2011 – 10:56 WIB

JAKARTA-Setelah berstatus tahanan sejak Senin (7/2), Sutedjo Juwono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/2)Mantan Sesmenko Kesra diera Aburizal Bakrie, ini tiba sekitar pukul 09.30 di gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Begitu datang dengan mobil tahanan dari tempat penahanannya di Reskrim Mapolres Jakarta Selatan di KPK, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006 ini langsung bergegas masuk ke gedung KPK melalui ruang lobi utama

BACA JUGA: Ahmadiyah Diminta Tanggalkan Atribut Islam

Tidak ada penjelasan disampaikan pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih dan selalu menenteng tas kecil tersebut saat disambangi wartawan.

Sutedjo ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2009 lalu
Ia berurusan dengan hukum karena dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung yang dilaksanakan tahun 2006 yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Mantan Sekretaris Menkokesra ini menjadi tersangka karena KPK menemukan adanya penggelembungan harga dalam proyek kesehatan yang sebagian dananya berasal dari kementerian kesra tersebut

BACA JUGA: Ahmadiyah Terancam Dibubarkan

Tak tanggung-tanggung, peralatan yang pendistribusiannya dilakukan di kawasan timur Indonesia waktu itu dikatrol harganya berlipatganda melebihi harga wajar di pasaran.

Misalnya harga kontrak satuan unit alat tercatat Rp 538 juta dan harga subkontraknya Rp 529,9 juta, ternyata ketika dicek di pasar harga agennya hanya Rp 168 juta
Bahkan ada alat Defibrilator merek Criticare buatan AS, yang harga kontraknya Rp 103 juta dan harga subkontrak Rp 101 juta, ternyata di agen harganya hanya Rp 30,6 juta.

Dari kegiatan yang tak wajar itu, jelas saja negara menjadi dirugikan

BACA JUGA: Kemendagri Khawatirkan Politik Dinasti di Daerah

Berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya sebagai penyelenggara negara, Sutedjo dijerat KPK dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorusiIa disangka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri maupun orang lain.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serangan Rapi dan Ada Komando


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler