Ahmadiyah Terancam Dibubarkan

Hasil Pertemuan Kapolri, Menag, Jaksa Agung, dan Menkum-HAM

Kamis, 10 Februari 2011 – 06:29 WIB

JAKARTA -  Pemerintah mengisyaratkan akan melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di IndonesiaKebijakan tegas itu diambil agar tidak ada penistaan terhadap ajaran agama Islam di tanah air

BACA JUGA: Kemendagri Khawatirkan Politik Dinasti di Daerah

Juga mencegah aksi kekerasan kembali terjadi.

Keputusan itu dari hasil pertemuan tertutup antara Menteri Agama Suryadharma Ali, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Menkumham Patrialis Akbar di Kantor Menag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, kemarin (9/2)
"Jika Ahmadiyah masih melakukan penyebaran ajarannya, akan kami tindak

BACA JUGA: Serangan Rapi dan Ada Komando

Begitu pula jika ada warga yang melakukan kekerasan kepada anggota JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia)," ujar Suryadharma Ali
Menag mengatakan, ada beberapa dasar pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ahmadiyah

BACA JUGA: Pemerintah Akan Gugat Yayasan New7Wonders



Pertama, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesatFatwa MUI itu menjadi rujukan bagi pemerintah untuk memberikan layak atau tidaknya ajaran Ahmadiyah disebar di Indonesia"Fatwa MUI adalah referensi untuk mengambil keputusan secara permanen," ujar Suryadharma.

Dasar kedua adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang disusun 2008 laluDalam SKB itu pemerintah meminta penganut Ahmadiyah meninggalkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran IslamSuryadharma mengatakan bahwa ajaran Ahmadiyah yang mengaku Islam, namun mereka memiliki kitab dan nabi sendiri adalah bentuk penodaan terhadap ajaran Agama Islam"Sangat jelas dalam Islam Alquran adalah kitab suci dan tidak boleh diubah-ubahSedangkan Muhammad adalah nabi terakhir," ujarnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan penolakan mayoritas masyarakat terhadap ajaran AhmadiyahMenurut Suryadharma, penolakan itu adalah masukan untuk mengambil tindakan tegasSaat ini, opsi larangan resmi masih dikaji secara lintas kementerianSetelah pembahasan rampung maka akan segera dirilis kepada publik"Itu masih dimatangkan," ujar dia.

Walaupun opsi pelarangan menguat, Suryadharma mengatakan masih ada sejumlah hal lain yang juga dipertimbangkanYakni agar Ahmadiyah menjadi agama baru yang tersendiri dan terpisah dari Agama IslamJika Ahmadiyah menerima usulan itu, berarti mereka harus menanggalkan atribut-atribut yang ada dalam ajaran Islam seperti kitab suci Alquran, masjid, dan tidak menganggap ada nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir

Pilihan lain adalah agar Ahmadiyah kembali ke ajaran agama Islam sesuai yang dituntunkan oleh Alquran danOpsi lain adalah Ahmadiyah dibiarkan berkembang di Indonesia karena ada yang menganggap bahwa hal tersebut bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)"Tapi pertanyaannya, apakah Ahmadiyah mau meninggalkan identitas agama yang selama ini dianutnya" Karena itu semua kini sedang dipertimbangkan," kata Menag.

Di tempat yang sama Kapolri Timur Pradopo mengatakan, kejadian yang terjadi selama ini adalah oknum perorangan yang mengatasnamakan ormas tertentuKapolri menegaskan dalam kejadian di Cikeusik maupun di Temanggung ada proses hukum yang dilanggarMeski demikian Kapolri belum akan menginstruksikan tembak di tempat bagi pelaku tindak kekerasan

Menurutnya Kepolisian akan berupaya menghindari tindakan yang justru memperburuk keadaan"Tindakan tegas sesuai hukum, bisa melalui peringatanTentunya akan terus dilakukan langkah-langkah tindakan itu tidak akan mengakibatkan situasi lebih buruk," terang Timur.

Menkumham Patrialis Akbar mengatakan bahwa pelarangan Ahmadiyah belum bisa dimatangkan dalam pertemuan tersebutPemerintah, kata dia, terus mencari solusi yang terbaik untuk menghindari konflikPatrialis mengatakan, pemerintah juga akan melibatkan unsur Ahmadiyah ketika akan mengambil keputusan terkait sehingga nantinya keputusan tidak bersifat sepihak"Ini kan konflik dari jaman kuda gigit besiKalau opsi pembubaran itu kan wartawan lebih pintar menyimpulkan," ujar dia(zul/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler