jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Sony Lawlani terhadap mantan istrinya, Cornelia Agatha belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Polres Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut juga belum menahan Sony Lawlani dan belum melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Hingga kini berkas perkara saudara Sony Lawlani masih belum lengkap (Belum P21)," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Sherina Nyaman Bersama Vidi Aldiano
Menurut Aswin, penyidik Polres Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar segera mengeluarkan surat penetapan penyitaan terhadap barang bukti.
"Kemarin pihak penyidik baru meminta surat penetapan penyitaan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Hingga kini berkasnya masih disusun oleh penyidik untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," paparnya.
BACA JUGA: Reza Artamevia Dapat Izin Berakting Nakal
Sony sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Cornelia Agatha. Karena kekerasan tersebut dilakukan saaat Sony masih menjadi suami Cornelia, maka ia dijerat dengan Undang Undang KDRT pasal 4 ayat 4 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Hingga kini Sony Lawlani belum ditahan oleh kepolisian. Tak hanya itu, Sony juga tidak dikenakan wajib lapor oleh penyidik.
BACA JUGA: Agni Pratistha Menikah tanpa Libatkan WO
"Tersangka sangat kooperatif dan masih intensif menjalin komunikasi dengan penyidik," terangnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vicky Shu Kagum dengan Monas
Redaktur : Tim Redaksi