jpnn.com - TARAKAN - AR, 40 tahun, harus mendekam di dalam jeruji besi akibat ulahnya yang suka ‘ringan tangan’. Parahnya, yang dianiaya adalah mantan istrinya, Sri Handayani.
Diciduknya warga Jalan Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat ini, juga karena sang mantan istri melaporkan aksi biadabnya itu kepada aparat kepolisian melalui Sentral Pelayanan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Tarakan beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Suami Belah Perut Istri, Usus Berserak di Kasur
Dalam laporannya, Sri menyebutkan bahwa puncak kebiadaban AR terjadi belum lama ini. Kala itu, sang mantan suami mendatangi rumah yang ditinggali Sri bersama orangtuanya, atau mantan mertua AR. Kedatangannya membawa gelagat tak menyenangkan.
Ia pun langsung meringsek masuk ke rumah Sri dan memarahi mantan mertuanya. Puas melemparkan kata-kata bernada tinggi, AR dengan wajah marah membawa anaknya tanpa memberitahu sang ibu atau mantan istrinya.
BACA JUGA: Sehari, Perampok Serang Dua Indomaret
Saat kejadian, Sri sejatinya tak berada di rumah, ia sedang berada di dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Tanpa menyadari anaknya tak berada di kediamannya, sepulang kerja, Sri yang kelelahan langsung tertidur pulas di ruangannya.
Esok harinya, Sri baru menyadari bahwa sang buah hati tak terdengar suara maupun tingkah lucunya. Sri pun menanyakan keberadaan anaknya kepada ibunya, dan si ibu pun menerangkan bahwa anaknya dibawa oleh mantan suaminya. Sri panik dan mencoba menghubungi sang mantan suami.
BACA JUGA: Pakai Perempuan untuk Rampok Mobil
Entah direncanakan atau tidak, beberapa menit kemudian, AR pun menghubungi ponsel Sri. “Kalau mau ambil anakmu, saya tunggi di Warung Nyoi dekat jembatan,” ujar petugas menirukan pernyataan korban.
Tanpa curiga, Sri pun bergegas mendatangi lokasi yang dimaksud, harapannya ya tentu saja mengambil kembali buah hatinya yang ‘direnggut paksa’ oleh mantan suaminya. Setibanya di tempat yang dijanjikan, ternyata niatan Sri untuk membawa pulang buah hatinya tak semudah yang diharapkan. Pasalnya, pria yang sempat menikahinya cukup lama ini, tak mengizinkan Sri pergi begitu saja.
Alhasil, terjadi pertengkaran mulut diantara mantan pasangan suami-istri ini. Tak puas bertengkar mulut, AR yang sudah naik pitam dan dikuasai amarah, mulai mendaratkan tangannya ke tubuh mantan istrinya tersebut tanpa ampun beberapa kali hingga menyebabkan lebam dan luka ringan di beberapa bagian tubuh wanita yang pernah dicintainya tersebut.
Dikonfirmasi masalah ini, Kasubbag Humas Polres Tarakan Ipda Kamson Sitanggang menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, tindak kekerasan terhadap Sri Handayani berlangsung karena tersangka ditelan emosi. Tapi, polisi tak mau percaya begitu saja, dan penyelidikan pun terus dilakukan.
“Pengakuan tersangka, ia naik pitam lalu memukul pipi kiri korban dengan tangan kanan. Tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh. Dari itulah, korban mengalami luka memar dan bengkak di lengan sebelah kiri,” ujar Sitanggang, kemarin (30/8). (*/ule/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patok Tanah Bergeser, Abang Tebas Adik
Redaktur : Tim Redaksi