Mantan TNI Menolak Kembali Ditahan, Lapas Gaduh

Rabu, 10 Agustus 2016 – 09:58 WIB
Aparat kepolisian berkoordinasi di depan Lapas Abepura, usai keributan. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Lapas Abepura, Jayapura gaduh. Seorang tahanan kasus pembunuhan berinisial AA, yang merupakan mantan TNI, menolak untuk kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan, Selasa (9/8).

AA menganggap masa penahanannya telah selesai dan tak ada perpanjangan. Dia minta segera dibebaskan lantaran tak ada perpanjangan. Kegaduhan yang dilakukan AA sempat membuat panik aparat kepolisian yang langsung menggeser pasukan Dalmas-nya ke Lapas Abepura untuk berjaga-jaga. Untungnya setelah diberikan pemahaman akhirnya AA bisa menerima. 

BACA JUGA: Pesawat Tempur F16, Helikopter Puma dan Hercules Sudah Siap

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIT. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) mengatakan, AA tak mau ruang tahanannya dikunci dan meminta kejelasan kepada Kalapas tentang masa penahanannya. Hanya pihak Lapas sendiri baru menghubungi polisi pukul 13.00 WIT dan situasi sudah kondusif. 

Tak lama, Kalapas Abepura, Bagus Kurniawan tiba dan menjelaskan soal surat dari Mahkamah Agung No 492/2016/S.220.TAH/PP/2016 MA yang menyebutkan bahwa masa penahanan AA  diperpanjang selama 60 hari. 

BACA JUGA: Demi Cinta, Suami Rela Istri Kencan dengan Pembantu

“Kami pikir hanya kurang informasi saja, AA ini masa penahanannya memang telah habis sejak Minggu (7/8) kemarin, namun suratnya baru diserahkan tadi, sehingga ia berpikir jika waktu penahanannya selesai mengapa masih ditahan,” kata Kadivpas Kemenkum HAM Provinsi Papua, Sharlota, kepada Cenderawasih Pos.

Namun Sharlota membantah jika AA melakukan keonaran dan membuat yang lain ikut ribut. Dikatakan masalah AA ini hanya mis komunikasi antara Penasihat Hukum (PH) dan Kalapas. Sharlota menyayangkan karena seharusnya hal begini bisa ditanyakan langsung ke Kalapas dan bukan bikin masalah di pengadilan, sebab pihaknya juga tak mungkin menahan orang tanpa alasan.

BACA JUGA: Bentrok dengan Satpol PP, 27 Oknum Polisi Terancam Sanksi

“Jadi memang ada perpanjangan meski suratnya telat dua hari dan itu bukan kesalahan Lapas namun kami sudah jelaskan dan ia (AA) mengerti,” jelasnya. 

Kapolsek Abepura, Kompol Arnolis Korowa juga berpendapat sama. “Kurang komunikasi saja, AA ini berpikir masa penahanannya sudah selesai pada hari Minggu kemarin  tapi tidak ada surat. Suratnya ada tapi memang lambat dikirim sehingga ia melakukan protes, saya pikir wajar,” jelasnya. AA sendiri dijerat dengan kasus 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 14 tahun. Ia disebut melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri belum lama ini. (ade/tri/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Ikan Besar Terdampar di Pantai, Anak-anak sampai Naik Diatasnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler