jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Jumat (14/3). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Tafsir yang keluar sekitar pukul 17.20 WIB tampak mengenakan batik cokelat yang dibalut rompi tahanan. Ia tidak memberikan komentar soal penahanannya. "Enggak ada," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
BACA JUGA: Kontras Tolak Capres Pelanggar Ham Berat
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Tafsir ditahan di rumah tahanan (rutan) militer Guntur. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.
Untuk diketahui, Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pencapresan Jokowi Mengubah Peta Politik Nasional
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Waketum PAN: Jokowi Dicapreskan bisa Hindarkan Pengkhianatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Ogah Jadi Cawapres Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi