jpnn.com - GORONTALO – Mantan Wakil Walikota Gorontalo Feriyanto Mayulu, yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Deprov Gorontalo itu divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, kemarin (3/11).
Selain vonis pidana penjara, Feriyanto Mayulu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,6 miliar (subsider 1,5 tahun) serta denda sebesar Rp 200 juta (subsider 4 bulan). Hukuman itu diberikan setelah Feri dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Gorontalo 2011.
BACA JUGA: Tangkap Pelaku Illegal Logging, Ratusan Batang Kayu Diamankan
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Suprianto, Feri dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri secara bersama-sama Hadidjah Doya (mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah/DPPKAD Kota Gorontalo) dan Adam Dumbi (mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo).
Dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang ada di lingkungan DPPKAD Kota Gorontalo 2011 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar lebih. Dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P), pagu anggaran bansos tersebut bertambah menjadi Rp 9 miliar. Adapun anggaran tersebut diperuntukkan bidang sosial kemasyarakatan, bantuan pendidikan, jaminan kesehatan mandiri serta bantuan partai politik (parpol).
BACA JUGA: SIMAK! Ini Penjelasan Saksi Ahli dari IMI soal Lamborghini Maut
Majelis hakim menilai, Feri sebagai Wakil Walikota saat itu, tidak menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya membantu Walikota Gorontalo.
Usai sidang saat dikonfirmasi Feriyanto mengaku akan menyikapi putusan itu dengan mengambil sikap banding. “Dengan putusan itu seperti tadi disidang saay akan banding," ujar kepada Gorontalo Post (grup JPNN) sembari bergegas naik ke mobil. (csr/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Tangkap Pelaku Illegal Logging, 179 Batang Kayu Diamankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ah, Iklan Pengemudi Lamborghini Maut Membingungkan
Redaktur : Tim Redaksi