jpnn.com - PONTIANAK- Nasib hutan di Kalimantan bakal semakin mengkhawatirkan beberapa tahun ke depan. Itu seiring masih maraknya pembalakan hutan atau illegal loging. Terbaru, hasil tangakapan Polsek Wilayah Polresta Pontianak, kemarin, yang berhasil menyita sebanyak 179 batang kayu bengkirai.
Kejadian bermula dari petugas Polsekta Pontianak Timur yang melakukan operasi lintas batas (Libas), dipimpin AKP N A Kombo. Petugas menyergap mobil pikap hitam KB 8529 BA melintas di Jalan Ya' M Sabran, Tanjung Hulu.
BACA JUGA: SIMAK! Ini Penjelasan Saksi Ahli dari IMI soal Lamborghini Maut
Setelah diperiksa, bermuatan 179 batang bengkirai. “Sopirnya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelas AKP Kombo, kemarin.
Sopir pikap itu bernama Musafi'i. Dia langsung digelandang ke Mapolsek bersama kayu illegal yang dibawanya. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Kombo.
BACA JUGA: Tangkap Pelaku Illegal Logging, 179 Batang Kayu Diamankan
Diakui tersangka, 179 batang kayu itu dibawa dari Sandai— Ketapang. Dibeli seharga Rp28 ribu per batang. Kayu sengaja dibeli dan akan dijual kembali di Kabupaten Mempawah. “Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tandasnya. (zrn/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Ah, Iklan Pengemudi Lamborghini Maut Membingungkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astagaaa... Pria Ini Jadi Teroris Sejak Kelas 1 STM
Redaktur : Tim Redaksi