Mantan Wako Siantar Pasrah ke Demokrat

Kamis, 07 Juli 2011 – 01:44 WIB
Mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7). Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA -- Bisa dikata, belakangan ini tiada hari tanpa pemeriksaan perkara RE Siahaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tersangka dan para saksi diperiksa secara bergantian

BACA JUGA: Tambah Usia, Bu Ani Gelar Perayaan Sederhana di Istana Negara



Kemarin (6/7), mantan walikota Pematang Siantar itu diperiksa lagi dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan umum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007.

Meski berupaya untuk terus senyum saat menghadapi wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, RE Siahaan yang tepat sebulan ini mendekam di rutan Cipinang, badannya tampak lebih kurung
Pipinya tampak tidak lagi berisi

BACA JUGA: Kejaksaan Minta KPK Pelajari Temuan Baru Kasus Century



Pria yang kemarin mengenakan baju lengan panjang ungu motif garis-garis itu seperti biasa, tidak mau obral keterangan ke wartawan
Setelah ditanya berkali-kali mengenai materi pemeriksaan, dia pun menjawab singkat

BACA JUGA: Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani

Katanya, penyidik fokus pada masalah pengeluaran dana bansos.

"Ditanya tentang dua asisten yang mengetahui pengeluran bansos," ujar RE Siahaan, tanpa menyebut siapa asisten yang dimaksud itu

Seperti usai pemeriksaan sebelumnya, RE Siahaan juga enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait posisinya sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang SiantarHanya singkat saja dia memberikan jawaban, bahwa soal jabatannya itu dia serahkan sepenuhnya ke DPP Partai Demokrat"Itu (jabatan sebagai Ketua DPC Demokrat, red) saya serahkan ke partai," ujarnya, seraya bergegas masuk ke mobil tahanan yang langsung membawanya kembali ke rutan Cipinang.

Seperti diketahui, RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011Selanjutnya, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011Dengan demikian, sudah sebulan dia berada di tahanan.

Sebelumnya, Senin (4/7) penyidik memintai keterangan empat PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan Selasa (5/7) ada empat saksi lagi yang dipanggil ke gedung KPK.

Satu di antara empat saksi yang diperiksa Selasa adalah ibu rumah tangga, Elfrida Dorowati HutapeaTiga saksi lainnya adalah Kepala BKPM Pemko Pematang Siantar, Bonatua Lubis, seorang PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar, yakni Hari Pratama, dan Bagus Ginting (pensiun PNS).

Sebelumnya, Kamis (30/6) dan Jumat (1/7), RE Siahaan dimintai keterangan penyidik KPKPada pemeriksaan Jumat, seperti dikatakan anggota kuasa hukumnya, Hor Agusmen Girsang, mantan calon gubernur Sumut itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya“Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen ituKalau isi dokumennya saya belum tahu pastiYang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor(sam/gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya soal Sisminbakum, Basrief Umbar Senyum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler