jpnn.com - SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang menjadi terdakwa perkara perampokan rumah dinas wali kota Blitar divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan
Abu mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 Ayat 2 Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primer," katanya.
BACA JUGA: Perampokan Minimarket di Kembangan, Polisi Bergerak Memburu Pelaku
Seusai mendengar putusan hakim, Samanhudi menyatakan akan menempuh langkah banding.
"Banding, yang mulia," ucap Samanhudi.
Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir menyatakan pihaknya akan pikir-pikir.
Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan. "Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.
Adapun vonis untuk Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020.
Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok, yakni Hermawan.
Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan.
Sementara, Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan wali kota Blitar dua periode.
Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.
Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, Wali Kota Blitar Santoso juga diancam akan diperkosa istrinya jika tidak bersedia menunjukkan brankas yang berisikan uang dan beberapa perhiasan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi