Musa Zainudin Masih Dalam Bidikan KPK

Kamis, 29 Desember 2016 – 11:45 WIB
Musa Zainuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JPNN.com - Nama anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin kembali disebut menerima aliran dana dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/12), Musa disebut menerima Rp 8 miliar dari pengusaha.

BACA JUGA: KPK Panggil Petinggi PT MTP Terkait Kasus Eks Bos Lippo

Uang itu untuk memuluskan proyek jalan di Kemenpupera untuk Maluku dan Malut 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan ini tentu menjadi informasi berharga untuk KPK. Dia menegaskan, KPK akan mengembangkan fakta tersebut.

BACA JUGA: Laskar Aswaja Punya Mabes untuk Tangkal Radikalisme

"Itu info sangat bernilai. Tapi, akan dikembangkan lebih jauh apakah memenuhi unsur pasal suap," kata Febri, Kamis (29/12).

Meski sudah berkali-kali disebut menerima suap, hingga saat ini Musa belum berstatus tersangka.

BACA JUGA: Anggota Komisi V Diduga Dapat Uang Saku dari Pengusaha

Febri mengatakan, belum bisa menyampaikan detail alasan Musa belum dijadikan tersangka.

"Belum bisa disampaikan secara rinci. Kalau tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, semua unsur dan bukti cukup kuat," katanya.

Namun, dia menegaskan, KPK tidak akan berhenti menangani semua pihak yang diduga menerima aliran dana.

"Sepanjang unsur-unsurnya memenuhi," katanya.

Dia mengatakan, memang ada beberapa pihak yang diduga bersama-sama melakukan tapi belum bisa ditangani segera. Menurutnya, ini butuh waktu dan strategi untuk bisa menangani.

Namun, ujar Febri, tidak bisa menyampaikan siapa duluan yang akan ditangani karena perkara ini terus berkembang signifikan.

"KPK pastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka tertentu," tegasnya.

Dalam persidangan Amran, Rabu (28/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut Musa menerima fee dari program aspirasi yang disetujui senilai Rp 250 miliar.

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng kebagian mengerjakan proyek aspirasi pembangunan Jalan Puri-Waisala senilai Rp 50,44 miliar.

Sedangkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengerjakan proyek Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.

Abdul Khoir dan Aseng pun memberikan sekitar Rp 8 miliar kepada Musa. Sebagian dalam bentuk pecahan dollar Singapura.

Fee itu diberikan secara bertahap kepada Musa melaui Jaelani, tenaga ahli di DPR.

Jaeilani kemudian menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD328.337 kepada Musa pada 28 Desember 2015. Sedangkan, Rp 1 miliar digunakan Jaelani dan Rino masing-masing Rp 500 juta.

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pasti Panggil Lagi 8 Pejabat Polda Sumsel


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler