jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menyebut Wali Kota Kendari periode 2017-2022 memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (23/8) sekitar pukul 18.00 WITA.
BACA JUGA: Inilah Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH dan KPM, 3 Orang Merupakan eks Petinggi BUMN
"Pada hari ini tersangka atas nama SK sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra," kata Dody di Kendari.
Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Sulkarnain Kadir terlebih dahulu melaksanakan salat Maghrib di Musala Kejati Sultra.
BACA JUGA: Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Setelah itu tersangka menemui penyidik di ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WITA.
Sebelumnya Sulkarnain Kadir sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya karena berada di luar kota.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Komisi VII DPR Bakal Panggil 2 Perusahaan terkait Tambang Batu Bara Ilegal
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam