jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik tambang batu bara ilegal yang sudah menjerat seorang kades di Muara Enim sebagai tersangka.
Gunhar menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim harus menyelidiki dugaan jual beli aset pemerintah daerah secara ilegal melibatkan PT RMK dari seorang kades untuk penambangan batu bara.
BACA JUGA: Polisi Usut Kebakaran Pabrik Counvire STG Batu Bara di Kawasan PT Pusri Palembang
"Agar semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara miliaran rupiah bisa ditangkap. Jangan terbatas pada seorang kades saja yang ditangkap dan dijadikan tersangka," kata Gunhar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/8).
Politikus PDIP itu juga mendesak kejaksaan setempat mendalami dugaan keterlibatan PT RKM dan PT TBBE terkait penambangan ilegal di lahan milik Pemkab Muara Enim tersebut.
BACA JUGA: Penjelasan PT MIA soal Bahan Peledak Tambang Batu Bara Dibeli dari Mabes Polri, Oh
Menurut Gunhar, pihak perusahaan seharusnya tahu mekanisme pembelian atau pelepasan aset pemda yang tidak bisa hanya melalui kades saja.
"Tidak mungkin juga perusahaan tidak tahu kalau aset itu adalah milik Pemkab. Hal inilah yang penyidik harus berani mendalaminya," ucapnya.
BACA JUGA: Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Selain itu, dia mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT TBBE dan RMK jika keduanya terbukti melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim.
"Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim, kami akan mendesak Kementerian ESDM menindak tegas dan mencabut atau membekukan IUP PT RMK dan TBBE," tuturnya.
Guna mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, kata Gunhar, Komisi VII DPR RI bakal memanggil pimpinan PT TBBE dan PT RMK atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Komisi VII akan segera menjadwalkan pemanggilan pimpinan kedua perusahaan, agar diketahui secara jelas terjadinya proses transaksi pembelian aset milik Pemkab Muara Enim tersebut hingga terjadi praktik penambangan ilegal," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti masalah pencemaran lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut agar segera diatasi. Terebih, DPRD Sumsel dan Dinas LHP Provinsi Sumsel sudah menyegel aktivitas perusahaan.
"Adanya penyegelan yang dilakukan DPRD Sumsel dan dinas LHP Sumsel, harus menjadi perhatian pemerintah untuk menindak pencemaran lingkungan yang selama ini ditimbulkan perusahaan ini," kata Gunhar.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam