jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
"'Kan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan, lalu penyidik menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Rabu.
BACA JUGA: Inilah Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH dan KPM, 3 Orang Merupakan eks Petinggi BUMN
Wali Kota Kendari periode 2017—2022 itu ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Ade Hermawan mengungkapkan bahwa Sulkarnain Kadir meminta sejumlah imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan.
BACA JUGA: KPK Bakal Ungkap Dosa Dirut Airnav Polana di Kasus Korupsi Amarta Karya
"Diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia (PT MUI) diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp700 juta. Akan tetapi, di satu sisi kampung itu juga sudah dibiayai oleh APBD," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi di PT MUI, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
BACA JUGA: Ternyata Buron Kasus Korupsi Ini Sudah Dilindungi AS, KPK Tak Bisa Berbuat Banyak, Siapa?
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada fakta-fakta baru di persidangan muncul," jelasnya.
Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih 3 jam.
Sebelumnya, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sultra sekitar pukul 18.00 WITA.
"Jadi, pada hari ini tersangka atas nama SK sudah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, kemudian yang bersangkutan tadi datang pada pukul 18.00 WITA," katanya.
Sebelum pemeriksaan, Sulkarnain Kadir terlebih dahulu melaksanakan salat Magrib di muhala Kejati Sultra, kemudian bertemu penyidik untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pada pukul 18.20 WITA, masuk ke ruang penyidik untuk pemeriksaan," jelasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean