Ternyata Buron Kasus Korupsi Ini Sudah Dilindungi AS, KPK Tak Bisa Berbuat Banyak, Siapa?

Selasa, 15 Agustus 2023 – 10:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Buron kasus dugaan korupsi Kirana Kotama telah mendapat status permanent residency atau tinggal tetap dari Amerika Serikat (AS).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak untuk memulangkan dan memproses hukum Kirana.

BACA JUGA: KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi, Terbanyak di DKI, Begini Datanya

"Permanent residency, kan, yang mengasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kami enggak tahu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini mengeklaim pihaknya terus mencari Kirana dan berkoordinasi dengan penegak hukum di AS.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Mafia Pelabuhan Batam

"Pemerintah Amerika, sih, kooperatif, FBI kalau kami minta apa, koordinasi itu," ucap Alexander.

Dalam konferensi pers kinerja semester I KPK tahun 2023, Senin (14/8) petang, Kirana disebut mempunyai nama alias yakni Thay Ming.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Program Andalan Anies Baswedan, KPK Periksa eks Dirut Telkom Arwin Rasyid

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu memastikan Kirana tidak berganti identitas seperti buron lainnya Paulus Tannos. Nama Thay Ming, tutur Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana.

"Untuk saudara Kirana Kotama sejauh ini kami belum ada informasi (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang kami cantumkan nama aliasnya," terang Asep.

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kirana masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juni 2017. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Tukin Pegawai, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler