PROBOLINGGO - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Probolinggo tahun 2009, terus berkembang.
Status itu diketahui dari surat panggilan yang diterima mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani dari penyidik. Dalam surat tersebut disebutkan, Maksum yang kini jadi terdakwa dalam kasus ini, menjadi saksi untuk tersangka HM Buchori dan Sugeng Wijaya, konsultan perencana dan pengawas DAK 2009.
BACA JUGA: Bupati Minta Bocah SD Korban Perkosaan tak Diusir dari Desanya
Dari surat yang diterima Maksum, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka baru, tertanggal 23 September 2015. Sesuai yang tertera dalam surat, Maksum akan diperiksa di kantor Kejari Probolinggo, Jl Mastrip. Namun belakangan, tempat pemeriksaan dipindah ke Kejati Jawa Timur, Surabaya.
Pemindahan tempat itu, diberitahukan lewat telepon kepada Lapas Klas IIB Probolinggo, tempat Maksum ditahan bersama tiga terdakwa lain. Yakni, mantan Kabid Pendidikan Dasar yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK 2009 Masdar, serta dua konsultan: Hari Purwanto dan Didik Supriyanto.
BACA JUGA: Tak Disebut sebagai Pendiri Banten, Keluarga Ratu Atut Protes
Ditemui di Lapas, Sabtu (3/10) siang, Maksum menunjukkan surat panggilan yang diterima.
"Saya menjadi saksi untuk tersangka HM Buchori, mantan wali kota," katanya.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, Eh...Helm Bertindak
Namun Maksum mengaku tak tahu sangkaan apa yang dialamatkan penyidik kepada mantan wali kota dua periode tersebut. Tak hanya Maksum, Masdar juga disebut mendapat surat panggilan yang sama. Sprindik untuk HM Buchori bernomor 96/F.2/Fd.1/09/2015. Sedangkan untuk Sugeng Wijaya bernomor 96/F.2/Fd.1/09/2015.
Kepala Seksi Intel Kejari Probolinggo Andhi Subangun mengaku belum mendapat kabar.
"Saya tidak tahu suratnya, belum dapat informasi. Langsung ke belakang (seksi pidana khusus, Red) saja," katanya saat dikonfirmasi Minggu (4/10).
Senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Probolinggo, Indi Premadasa.
"Sejak Kamis saya tidak di Probolinggo, jadi belum tahu," katanya.
Sementara itu, Hasanuddin selaku penasihat hukum HM Buchori tak memberikan komentar atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
“Saya tidak komentar dulu,” katanya singkat saat ditemui tadi malam.
Pengacara asal Pajarakan, Kabupaten Probolingo, itu juga enggan membeberkan apakah akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersebut atau tidak. Begitu pula saat ditanya perihal kronologi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2009 yang menyeret banyak pihak.
Buchori sendiri juga belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.(qb/aad/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalilahi, Ibu Cantik Tewas Disaksikan Empat Anaknya di Ruang Tamu
Redaktur : Tim Redaksi