Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa

Senin, 19 April 2010 – 11:33 WIB

BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor kelurahan di Kota BengkuluSebelumnya, dua pejabat pengguna anggaran Pemko Bengkulu, Ir Rahmi Fajarlina dan Ir Syamsul Bahri sudah lebih dulu dijadikan tersangka bersama kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti, Sony Aditama.

Namun, pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi dan Kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti Sony Aditama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu selalu terkendala lantaran keduanya tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik kejaksaan.   

"Saya sudah menandatangani surat penggilan ketiga

BACA JUGA: Tangani Sampah, Walikota ke Swedia

Kami berharap para tersangka ini koperatif sehingga proses penyidikan berjalan lancar
Jika tidak diindahkan, maka kejaksaan akan melakukan upaya paksa," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Firdaus Dewilmar.

Terkait proses penyidikan, saat ini tim penyidik tengah berupaya meminta bantuan ahli konstruksi, ahli beton dan ahli audit keuangan dari BPKP

BACA JUGA: Unmul Disubsidi Setengah Triliun

Semuanya itu, dituturkan Firdaus bertujuan untuk memperjelas penyimpangan fisik bangunan yang sebenarnya sehingga dapat dilakukan penghitungan kerugian negara
"Kalau hasil estimasi kami, kerugian dalam proyek ini sekitar 2,5 miliar," terang Firdaus

BACA JUGA: Jembatan Ambruk, ke Sekolah Jalan Kaki 5 Km



Sampai sejauh ini temuan penyimpangan dalam proyek pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor lurah meliputi pengurangan volume pekerjaanSedangkan untuk anggarannya tidak dikurangi alias tidak dibuatkan addendum kontrakDengan kata lain terjadi mark up dana"Bentuk nyatanya, seperti penggunaan besi behelSeharusnya menggunakan besi ukuran 12, namun dipakai ukuran 10Sedangkan dalam laporan digunakan besi 12Terang saja negara dirugikan karena anggarannya tetap mengacu untuk pembelian besi 12," bongkar Firdaus

Sementara untuk Kantor Camat Ratu Samban, jelas secara administrasi sudah menyimpangDimana pembangunan kantor itu dianggarkan senilai Rp 481.200.000 untuk tahun anggaran 2005/2006Sedangkan fisik kantor itu sendiri sudah dibangun sejak Juli 2004 dan selesai Februari 2005Namun kontraknya dibuat pada Agustus 2005 seolah-olah kantor itu belum ada

"Semestinya dalam kontrak bukan pembangunan dong, kan bangunan kantornya sudah jadiSeyogyanya dalam kontrak disebut pembelian kantor atau pembayaran utang atas pembangunan kantor," tutup Firdaus. (sca/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Imigran Banglades Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler