Mantan Wawali Tarakan Tersangka Judi

Selasa, 27 Januari 2015 – 08:22 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Mantan Wali Wali Kota Tarakan Suhardjo tersandung kasus hukum. Pria yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tarakan itu kini ditahan polisi karena diduga terlibat kasus judi sabung ayam.

Terhitung sejak Minggu (25/1), Suhardjo dijebloskan ke sel Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara, Juata Laut, berdasarkan surat perintah penahan (SPP) nomor 16/I/2015/Reskrim.

BACA JUGA: Dipecat dari Kepolisian, Eh...Malah Jadi Pengedar Upal Rp 12,2 Miliar

Selain Suhardjo, polisi juga menahan mantan pejabat Inspektorat Kota Tarakan, Senno Subroto dalam kasus yang sama. Senno kini mendekam satu sel dengan Suhardjo.

Perihal penangkapan dan penahanan dua tersangka judi tersebut disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman SIK, Senin (27/1).

BACA JUGA: Pulangkan TKW Ilegal di Malaysia, Risma Tebus Rp 11 Juta

Disampaikan, Suhardjo yang pada 10 September 2013 maju sebagai bakal calon wali kota pada Pilkada Tarakan ditangkap saat polisi menggerebek arena sabung ayam pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 17.30 Wita.

Selain Suhardjo dan Senno, polisi juga menangkap enam orang lainnya dalam kasus yang sama. Bedanya, ke-6 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di sel Mapolres Tarakan.

BACA JUGA: Kisah Aksi Heroik Anggota TNI Gagalkan Perampokan Rp 10,4 Miliar

"Saya tidak pandang bulu. Barang siapa yang melakukan kesalahan berbentuk perjudian atau sejenisnya, maka saya akan tindak tegas," kata AKBP Sarif dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Selasa (27/1).

Kasubbag Humas Polres Tarakan Iptu Kamsong Sitanggang menambahkan, Kepolisian Resor Tarakan di tahun 2015 akan gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala macam perjudian, termasuk juga sabung ayam. Saat ini, pihaknya mendeteksi ada lima lokasi yang terdapat arena sabung ayam seperti Sebengkok, Gunung Selatan, Amal, dan Jalan Aki Balak.

"Di lokasi-lokasi tersebut telah menjadi target operasi kami. Kami juga selalu melakukan patroli," ujarnya.

Tahun lalu, upaya yang sama juga telah dilakukan. Dua kasus telah disidangkan di pengadilan. Kenyataannya, mereka yang sudah tertangkap dan diadili, masih melakukan hal yang sama setelah menghirup udara bebas.

"Kami tidak akan pandang siapa dan apa jabatannya. Begitu tertangkap, kami lakukan proses hukum," tegas Kamsong.(rul/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puyeng Ribut dengan Istri, PNS Konsumsi Narkoba: Beban Terasa Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler