Mantap... 90 Persen Warga Anambas Daftar Peserta BPJS

Kamis, 07 Mei 2015 – 23:15 WIB

jpnn.com - ANAMBAS - Hampir seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Data dari kantor BPJS Tarempa menunjukkan saat ini sudah sekitar 90 persen warga Anambas yang sudah memegang kartu BPJS.

"Data terupdate pada Rabu (7/5) pukul 23.30 WIB menjunjukkan sudah 30.757 orang yang sudah terdaftar di BPJS, jadi tinggal kurang sekitar 3000 lagi," ungkap Kepala Kantor Operasional BPJS Tarempa Sony Malino, ketika ditemui di ruang kerjanya kamarin.

BACA JUGA: Masuk Perairan Indonesia, Tiga Kapal Ikan Asal Vietnam dan Thailand Ditangkap

Ia menjelaskan sebenarnya kepesertaan BPJS di Kabupaten Kepulauan Anambas semuanya adalah sekitar 47 ribu. Namun yang menjadi kewajibannya hanya sekitar 34 ribu peserta saja yang awalnya merupakan anggota jamkesda. Karena 10 ribu orang lainnya sudah merupakan peserta dari Askes, Jamkesmas dan dari Asabri yang pesertanya dari TNI Polri. Sedangkan sekitar 3000 orang merupakan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Data terus berubah, nanti malam juga sudah berubah lagi karena sekarang ini kita entri data terus dari masing-masing kecamatan. Sekarang ini kita entri data dari kecamatan Jemaja, nanti malam sudah diketahui hasilnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Janjikan Pengamanan, Ormas Peras PKL hingga 40 Juta

Sebelumnya, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah resmi lebur dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada awal tahun 2015 ini. Seluruh peserta BPJS yakni sama dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas yakni sebanyak kurang lebih 47 ribu orang.

Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Muslim, mengatakan, dari 47 ribu peserta BPJS tersebut tidak semua pengurusan administrasinya diurus oleh pihak dinas kesehatan.

BACA JUGA: APBN-P Kepri Naik Rp 376 miliar, 60 Persen untuk Pembangunan Infrastruktur Batam

Kata Muslim, pihak dinas kesehatan hanya mengurus sekitar 34 ribu peserta BPJS saja yang awalnya merupakan anggota jamkesda. 10 ribu perserta merupakan peserta dari Askes, Jamkesmas dan dari Asabri yang persertanya dari TNI/Polri sedangkan 3 ribu perserta lainnya dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemda Anambas.

"Khususnya untuk PTT pengurusan administrasinya melalui Skretariat Daerah, untuk peserta yang awalnya dari askes, asabri dan Jamkesmas semuanya langsung berhubungan dengan BPJS," ungkap Muslim kemarin.

Karena saat ini baru awal tahun, maka peleburan Jamkesda ke BPJS belum semuanya terealisasi. Contohnya, dari 34 ribu persenta BPJS yang administrasinya diurus Dinas Kesehatan, baru 25 ribu perserta yang sudah dinyatakan selesai administrasi. "Sekarang ini belum semua peserta jamkesda menjadi peserta BPJS, baru sekitar 25 ribu, sementara lainnya masih dalam proses," ungkapnya lagi.

Pelayanan peserta BPJS sedikit berbeda dengan peserta Jamkesda. Untuk peserta Jamkesda yang mengalami sakit parah, hanya bisa dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan pemda. Sementara itu jika sudah menjadi peserta BPJS, pesertanya bisa berobat dimana saja karena sifatnya nasional.

Sebagai contoh, jika ada warga Anambas sakit saat di Jakarta, maka bisa langsung berobat dirumah sakit terdekat karena nantinya di rumah sakit-rumah sakit akan dilengkapi UPT PBJS sehingga saat sakit bisa langsung daftar di rumah sakit. "Kalau Jamkesda tidak bisa seperti itu, tapi harus dirujuk ke RS yang sudah bekerja sama. Tapi untuk ruang kelas perawatan, sedikit besa. Jamkesda menggunakan kelas II sedangkan BPJS menggunakan kelas III," ungkapnya.

Perbedaan kelas tersebut tidak bisa diubah. Artinya setiap peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka wajib di kelas III. Jika pasien maunya dirawat di kelas II, maka BPJS tidak bersedia membayar biaya pengobtan pasien. "Pada hakekatnya premi untuk satu orang peserta BPJS PBI hanya Rp19.225. Premi tersebut memang untuk kelas III bukan untuk kelas I atau II," tandasnya. (sya/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Alkes, Mantan Dirut dan PPK RSUD Tanjunguban Ditetapkan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler