Janjikan Pengamanan, Ormas Peras PKL hingga 40 Juta

Kamis, 07 Mei 2015 – 22:49 WIB

jpnn.com - BATAM - Penertiban kios liar di Batara Raya menyisakan kepedihan bagi pedagang. Kesulitan mereka dimanfaatkan salah satu ormas kepemudaan. Sebelum ditertibkan, pedagang dimintai uang Rp40 juta, bayaran untuk membekingi usahanya agar tak ditertibkan. 

"Taunya mereka gak bertanggung jawab, ada penertiban, mereka lari," ujar Wakil Ketua Pedagang Batara Raya, Defri Halfendri. 

BACA JUGA: APBN-P Kepri Naik Rp 376 miliar, 60 Persen untuk Pembangunan Infrastruktur Batam

Defri menjelaskan, ketika petugas memberikan peringatan kedua, oknum ormas kepemudaan mendatangi para pedagang, menawarkan pengamanan. 

"Mereka meminta Rp 34 juta, artinya masing-masing pedagang patungan Rp 1 juta. Karena adanya jaminan kemanan, kami rela memberikan hasil usaha kami," katanya. 

BACA JUGA: Korupsi Alkes, Mantan Dirut dan PPK RSUD Tanjunguban Ditetapkan Tersangka

Pedagang pun diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) lengkap dengan baju ormas tersebut. Mereka tenang karena merasa sebagai anggota salah satu ormas yang akan membelanya dari petugas keamanan. 

"Mereka juga membentangkan bendera ormasnya. Katanya ini marwah ormas tersebut, petugas tak akan berani membongkarnya," tutur Defri. 

BACA JUGA: Namanya Dibawa-bawa, Marzuki Mengaku Dijebak Pihak Bank

Namun surat peringatan terus berjalan, hingga seluruh pedagang disana menerima surat peringatan empat. Saat pedagang menerima surat peringatan tersebut para anggota ormas sudah tidak kelihatan. Mereka menghilang tak bertanggungjawab. 

"Bukannya mengasihani kami. Mereka (ormas) malah meminta tambahan uang lagi Rp 5 juta, kami berikan lagi biar pembongkaran tak dilakukan. Namun nyatanya sekarang kios kami dirobohkan, saat pembongkaran ormas menghilang, benderanya juga dicabut. Sekarang kami tak tau harus pergi kemana," ungkapnya lagi. (hgt/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler