Mantap! Banyak Daerah Susun Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Jumat, 31 Maret 2023 – 22:55 WIB
Konsultasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dari Pemkab Klaten, Jumat (31/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menyampaikan apresiasi kepada jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Klaten.

Hal itu disampaikan Karjono Atmoharsono saat menerima konsultasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dari Pemkab Klaten, Jumat (31/3).

BACA JUGA: Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Beri Izin Tambahan ke Perusahaan Ini

“Sebelum Kabupaten Klaten, kami juga telah memberikan masukan kepada sejumlah daerah yang telah berkonsultasi untuk penyusunan raperda, seperti Kabupaten Gianyar Bali, Kota Solo, bahkan untuk DIY dan Kabupaten Magelang sudah ditetapkan," sebut Karjono Atmoharsono.

BACA JUGA: BPIP Tegaskan Penyusunan BTUPP Wajib Memahami Pancasila Sejati, Sejatinya Pancasila

Dalam kesempatan itu, Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Utama itu menyosialisasikan 'Salam Pancasila' yang digagas Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri.

"Salam Pancasila diartikan sebagai salam pemersatu bangsa yakni salam kebangsaan, bukan salam pengganti salam salah satu agama," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan pentingnya lagu Indoneisa Raya tiga Stanza digaungkan kembali di setiap acara atau di sekolah-sekolah sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Karjono, ideologi Pancasila sangat penting dijaga dan diimplementasikan, karena sejak reformasi TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P.4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Setahun kemudian BP7 dibubarkan dan yang sangat memprihatinkan UU Sisdiknas diganti dan menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila.

"Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini," terangnya.

Dia memaparkan akibat banyaknya penjegalan terhadap Pancasila banyak juga tantangan yang dihadapi seperti tingginya tingkat radikalisme dan terorisme kepada ASN, TNI, Polri, maupun kepada anak-anak generasi muda.

“Berdasarakan data rekan kami BNPT setiap bulan terdapat sepuluh orang ASN diberhentikan akibat terpapar radikalisme. Selain itu juga generasi muda berpotensi terpapar radikalisme dan terorisme, laki-laki 12,1 persen dan permepuan 12,2 persen," paparnya.

Lebih lanjut Karjono memberikan masukan untuk judul Raperda tersebut yang sebelumnya 'Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan' menjadi 'Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan'.

Pasalnya, di dalam Pancasila dipastikan terdapat wawasan kebangsaan atau kewarganegaraan.

Dia juga menyarankan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza maupun Salam Pancasila dapat dimasukkan ke dalam materi Raperda.

Hal itu sebagai upaya memperkuat isi materi Raperda Pancasila dan Kewarganegaraan.

Penyususunan Raperda ini selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Tidak kalah penting mengacu juga pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tengang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 5A yanag menyebutkan segala bidang pembangunan Iptek wajib mengacu pada Haluan Ideologi Pancasila," tegasnya.

Dia berharap dalam penyusunan Ranperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila lantaran dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Di mana dipasal tersebut dikatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara," pungkasnya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar mengakui raperda inisiatif eksekutif ini melatarbelakangi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan.

“Saya berharap dengan adanya Perda tentang Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat Ideologi negara Pancasila," terangnhya.

Senada disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten Sugeng Haryanto yang mengakui sangat khawatir dengan kondisi anak-anak muda saat ini.

DIa berharap dengan adanya raperda ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme.

“Tim kami berkoordinasi menyimpulkan bahwa ada kekhawatiran terkait nasionalisme. Namun alhamdulillah di Klaten akan menjadi Perda," ujarnya.

Sugeng menyampaikan pembuatan Perda ini telah melibatkan semua stakeholders, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan dunia usaha dan lain sebagainya.

“Kami akan melakukan keterlibatan mulai DPRD, tokoh masyarakat, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan lainnya yang mendukung Pancasila," tegasnya.

Setelah tahap konsultasi ini pihaknya mengaku akan melibatkan kembali pihak BPIP dalam pembahasan selanjutnya sehingga diharapkan raperda segera disahkan dan dapat diimplementasikan kepada masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler