Manusia Sadis dan Licin bak Belut Ini Sudah Tertangkap, Lihat Itu Penampilannya

Kamis, 19 Januari 2023 – 11:51 WIB
Tersangka IA (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Warudoyong akibat ulahnya membacok warga di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - IA Manusia Sadis dan Licin bak Belut, Lihat Itu Penampilannya.

Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial IA (19) pada Senin (16) dini hari.

BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Pembunuh Sadis yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Karet

IA merupakan buron kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu sekitar jam 01.00 WIB.

Tersangka merupakan warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Soal Video Begal Sadis yang Meresahkan Masyarakat Pekanbaru Itu Ternyata...

"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).

AKP Iman Retno menjelaskan, pasca-penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Duarr! Warga Sukabumi Geger, Kapolres Turun Tangan

Namun, akhirnya tim gabungan Unit Reskrim Polsek Warudoyong dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap IA tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.

Motif Penganiayaan

Polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong ini, yakni sebilah celurit.

"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus.”

“Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambah AKP Iman Retno.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler