jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro curiga dengan manuver Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang berencana menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), menjadi penyangga likuiditas bagi bank sistemik di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, rencana yang disampaikan salah seorang anggota KSSK, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang, karena Himbara bukan lembaga yang mengurusi masalah likuiditas perbankan.
BACA JUGA: Misbakhun Curigai KSSK Mau Cari Selamat dengan Mengorbankan Bank Himbara
Fauzi juga mengungkap hasil rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai anggota KSSK, tanggal 6 Mei 2020, yang menyepakati agar KSSK membuat perencanaan kebijakan, regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian resiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
"Tak pernah ada satu pun kesepakatan menyetujui Himbara jadi penyangga likuiditas perbankan, karena itu bukan ranahnya Himbara, itu ranahnya KSSK sebagai regulator," ucap Fauzi saat dikonfirmasi pada Senin malam (11/5).
BACA JUGA: Komisi XI Mendukung Penuh Upaya KSSK Memulihkan Ekonomi Nasional
Kapoksi Nasdem di komisi bidang keuangan itu menjelaskan, bank-bank pelat merah adalah objek kebijakan, sehingga tak boleh menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas perbankan yang sedang kesulitan keuangan karena Himbara bukan regulator.
Politikus asal Dapil Sumsel I ini bahkan curiga bahwa KSSK terkesan ingin melempar tanggung jawab kepada Himbara. "Karena mereka takut kasus BLBI dan Century Gate bakal terulang. Jadi mereka tak mau mengambil risiko. Padahal itu tugas mereka sebagai regulator, karena perlu diingatkan," tutur Fauzi.
Belajar dari krisis keuangan tahun 1997-1998, lanjut alumnus HMI ini, pemerintah sebaiknya melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan terkait dampak dari Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Hergun: KSSK Jangan Seret Himbara Jadi Penyelamat Bank Sistemik
Mengingat krisis kesehatan akibat Covid-19 berdampak luar biasa terhadap perekonomian nasional, Fauzi merasa pendekatan yang dilakukan juga harus luar biasa tetapi selalu berpedoman pada konstitusi.
"Ini untuk menghindari timbulnya kejahatan keuangan dalam era krisis kemanusian ini akibat Corona. Terakhir saya menyarankan kepada KSSK agar kembali membaca UU PPKSK dan melaksanakan UU tersebut, jangan bikin alasan yang mengada-ada,” tandas Alumnus IPB ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam