Manuver PPP Djan Faridz Tak Berpengaruh ke Pencalonan Agus-Sylvi

Jumat, 14 Oktober 2016 – 06:00 WIB
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dan pilkada Said Salahudin menilai permintaan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan partai berlambang Kakbah itu sesuai hasil muktamar di Jakarta tidak akan berpengaruh pada pencalonan pasangan calon Agus Harimurti-Sylviana Murni pada pilkada DKI.

Menurut Said, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Djan atas kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy tidak berlaku surut. Karenanya ketika Agus-Sylvi didaftarkan oleh koalisi Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP ke KPU DKI Jakarta, kepengurusan yang sah di partai umat Islam itu masih dipegang kubu Romahurmuzy alias Romy.

BACA JUGA: Gerindra Sudah Punya Kandidat Cagub, Sinyal Koalisi dengan Golkar

"Jadi harus bisa dibedakan antara syarat yang berlaku pada penyelenggaraan pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017," ujar Said, Kamis (13/10) malam.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu menambahkan, syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan pada pilkada 2015 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Merujuk aturan itu, surat pengusulan pasangan calon dari PPP harus diterbitkan dua kubu pengurus yang sedang berselisih, yaitu dari kubu Djan faridz dan dari kubu Romy.
 
Tapi untuk pilkada 2017, syarat pencalonan bagi partai politik yang sedang mengalami perselisihan langsung diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU ada Pasal 40A yang mengharuskan adanya surat keputusan (SK) Menkumham tentang kepengurusan yang sah dalam partai politik yang bersengketa.
 
"Pasal 40A itulah yang menguntungkan kepengurusan PPP kubu Romy. Dengan adanya aturan itu maka hanya kubu Romy  yang dianggap sah untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada, sebab kubu merekalah yang kepengurusannya disahkan oleh Menkumham," ujar Said.

BACA JUGA: Awasi Pilkada DKI, Bawaslu Gandeng 20 Perguruan Tinggi

Karena itu, andai  dalam proses pilkada nanti Menkumham membatalkan pengesahan kepengurusan PPP kubu Romy dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan faridz, maka syarat pengusungan Agus-Sylvi tidak mengalami perubahan.

"Pasangan ini harus tetap dianggap telah memenuhi syarat pencalonan dengan dukungan 28 kursi DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Partai Demokrat sepuluh kursi, PKB enam kursi, PAN dua kursi dan PPP kubu Romy sepuluh kursi," ujar Said.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Sophia Latjuba soal Ahok, Baca Yes

Seperti diketahui, PPP terbelah dalam dua kubu kepengurusan. Imbasnya pun sampai pada pilkada DKI.

Kubu Romy tergabung dalam Koalisi Cikeas yang mengusung duet Agus Harimurti-Sylviana Murni. Sedangkan PPP kubu Djan Faridz memilih mendukung duet Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Efek Positif untuk Ahok dari Polemik Almaidah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler