JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidanganPeneliti MaPPI, Naomi Sinambela mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan pemantauan langsung proses persidangan selama bulan Februari sampai April 2011.
"Pemantauan dilakukan sebanyak 52 persidangan di PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan," kata Naomi saat aduensi di kantor Komisi Yudisial, Jumat (10/6).
Menurutnya, dari pantauan tersebut pihaknya menemukan beberapa hakim yang tidak menjalankan prosedur beracara sesuai dengan KUHAP sehingga pengabaian hal kecil yang tejadi berulang kali membuat prilaku buruk hakim terjadi berulang-ulang
BACA JUGA: Nazaruddin dan Neneng di Singapura, KPK Kecele
"Kami temukan 11 persidangan di mana hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum," ucap Naomi.Selain itu, ada juga hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai
Hakim sebagai aparat penegak hukum haruslah tertib hukum dalam menjalankan prosedur beracara
BACA JUGA: KPK Belum Pastikan Kedatangan Nazaruddin dan Istri
"Hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum beberapa kali dalam persidangan tidak ditawarkan ataupun diberikan," tandas NaomiBACA JUGA: Polri Keluhkan Uang Makan Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... PD dengan Golkar Memanas Lagi
Redaktur : Tim Redaksi