MaPPI: Banyak Hakim Abaikan KUHAP Dalam Bersidang

Jumat, 10 Juni 2011 – 11:48 WIB

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan banyak pengabaian dalam ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang dilakukan hakim dalam beracara dipersidanganPeneliti MaPPI, Naomi Sinambela mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan  pemantauan langsung proses persidangan selama bulan Februari sampai April 2011.

"Pemantauan dilakukan sebanyak 52 persidangan di PN Jakarta Pusat dan 2 di PN Jakarta Selatan," kata Naomi saat aduensi di kantor Komisi Yudisial, Jumat (10/6).

Menurutnya, dari pantauan tersebut pihaknya menemukan beberapa hakim yang tidak menjalankan prosedur beracara sesuai dengan KUHAP sehingga pengabaian hal kecil yang tejadi berulang kali membuat prilaku buruk hakim terjadi berulang-ulang

BACA JUGA: Nazaruddin dan Neneng di Singapura, KPK Kecele

"Kami temukan 11 persidangan di mana hakim tidak menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum," ucap Naomi.

Selain itu, ada juga  hakim yang datang terlambat padahal sidang sudah dimulai
"Bahkan ada hakim yang tertidur saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Hakim sebagai aparat penegak hukum haruslah tertib hukum dalam menjalankan prosedur beracara

BACA JUGA: KPK Belum Pastikan Kedatangan Nazaruddin dan Istri

"Hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum beberapa kali dalam persidangan tidak ditawarkan ataupun diberikan," tandas Naomi
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Polri Keluhkan Uang Makan Tahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD dengan Golkar Memanas Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler