jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Maqdir Ismail yang menjadi pengacara bagi tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghentikan jerat hukum terhadap kliennya.
Menurut Maqdir, semestinya pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dan istrinya, Itjih Nursalim sudah bebas demi hukum seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku terdakwa pertama perkara BLBI.
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI
Maqdir menyebut status tersangka dan buron yang kini disandang Sjamsul beserta Itjih sudah tidak valid. “Sudah tidak valid karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” ujar Maqdir melalui siaran pers ke media, Minggu (24/1).
Pernyataan Maqdir itu sebagai respons atas rencana KPK membentuk satuan tugas (satgas) pemburu tersangka korupsi yang masuk daftar buronan lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
Menurut Maqdir, rencana KPK memburu Sjamsul dan Itjih merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO (daftar pencarian orang, red) terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
BACA JUGA: Resmi, KPK Minta Interpol Buru Sjamsul dan Itjih Nursalim
Maqdir menambahkan, jaksa KPK mendakwa Syafruddin bersama-sama Sjamsul, Itjih dan mantan Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti melakukan perbuatan korupsi. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
Oleh karena itu Maqdir menganggap vonis MA terhadap Syafruddin melepaskan Sjamsul dan Itjih dari jerat hukum. "Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” kata Maqdir.
Maqdir mengharapkan KPK menunjukkan diri sebagai lembaga negara yang patuh pada putusan pengadilan. Menurutnya, KPK akan melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak mencabut status tersanka terhadap Sjamsul dan Itjih.
“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” pungkasnya.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga