MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung

Rabu, 10 Juli 2019 – 08:55 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menilai, perkara yang melilit mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bukan bentuk pelanggaran pidana.

“Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib

Permohonan kasasi tersebut disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dengan hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Asikin. Serta panitera pengganti, Arman Surya Putra.

BACA JUGA: Ahli Hukum: Perkara Syafruddin Temenggung Tidak Masuk Akal

BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

Majelis hakim pada tingkat kasasi berpendapat, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tertanggal 2 Januari 2019.

“Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ucap Abdullah mengutip amar putusan seperti dilansir JawaPos.com.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril

Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.(jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Kasus Baiq, MA: Presiden Berwenang Memberikan Amnesti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler