Maqdir Ismail Sebut Nama Pemilik Uang Rp 27 Miliar terkait Korupsi BTS Kominfo

Jumat, 18 Agustus 2023 – 20:13 WIB
Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Maqdir Ismail menyebut nama pemilik uang Rp 27 miliar yang diserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi BTS 4G Kominfo beberapa waktu lalu.

Maqdir menyebut uang itu milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

BACA JUGA: Saksi Sebut Berkoordinasi dengan Pengusaha Windu Aji untuk Pengamanan Perkara BTS 4G

"Milik Irwan, karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir pada Jumat malam (18/8).

Hal itu disampaikan Maqdir seusai diperiksa selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

BACA JUGA: Kalaupun Akhirnya Jokowi & Megawati Bersimpang Jalan, Tidak Usah Dianggap Serius

Maqdir menjelaskan bahwa dia bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 27 miliar (kurs Rp 15 ribu per dolar AS).

Dalam pemeriksaan itu, Maqdir diminta menjelaskan uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

BACA JUGA: Hasto PDIP Kritik Food Estate, Presiden Jokowi Pasang Badan

"Sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingannya," beber Maqdir.

Saat pemeriksaan itu, Maqdir juga dipertemukan dengan kliennya, Irwan Hermawan.

Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik itu untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.

"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah, itulah soal 27 (Rp 27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tutur Maqdir.

Soal dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan Irwan.

"Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan," ucap Maqdir menegaskan.

Terkait inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.

"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan berlangsung menjelaskan penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.

Pemeriksaan itu untuk membuat terang uang Rp 27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti atau tidak.

"Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua," kata Ketut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler