Maqdir Sebut Jaksa Aneh Dakwa Juliari Terima Suap, tetapi Pemberi Dibiarkan

Rabu, 21 April 2021 – 18:25 WIB
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (5/3). Juliari merupakan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan KPK terhadap kliennya mengenai kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Maqdir mengatakan, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp 29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

BACA JUGA: Minta Fee Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Juliari Batubara Kantongi Suap Rp 32,48 Miliar

“Seperti yang saya sampaikan tadi, yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp 29 miliar sekian. Karena di dakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam BAP ada yang mengaku," kata Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut Maqdir, jika benar Rp 29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya.

BACA JUGA: Mbak AN Melayani Kopi Pangku, Makin Lama, Kian Besar Bayarannya

Apabila itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp 29.252.000.000,” kata Maqdir.

Karena itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebut telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama), serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos 2020.

“Jadi bagi kami, Rp 29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya, bikin saja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti, nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” jelas dia.

Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp 29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos 2020.

Dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam BAP. Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp 15,967 miliar.

Lalu, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 9 miliar.

Hanya ada delapan vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari delapan vendor ini sebesar Rp 4,28 miliar.

“Dari jumlah Rp 29,252 miliar, vendor ada 29 yang membantah yang disebut dalam surat dakwaan. Kemudian yang mengakui itu hanya delapan vendor, sementara yang lain ada 20 vendor itu nggak pernah diperiksa, artinya ini enggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.

Maqdir menduga keterangan salah satu terdakwa dalam kasus ini sengaja menurut ingin melempar bola ke atas.

"Dibuang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan enggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” katanya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler