Minta Fee Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Juliari Batubara Kantongi Suap Rp 32,48 Miliar

Rabu, 21 April 2021 – 12:38 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee yang diberikan para penyedia barang paket sembako bantuan sosial Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah menyandang status terdakwa.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari selaku menteri menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari pengadaan sembako program Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

BACA JUGA: Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19 Hari Ini

Suap tersebut merupakan fee yang dipatok Juliari. Besaran fee itu Rp 10 ribu per paket sembako bansos.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4), JPU KPK M Nur Azis menyatakan bahwa Juliari menunjuk Adi Wahyono dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial 2020 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

BACA JUGA: Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Adi Wahyono menjadi KPA pada 14 Mei 2020 atau sekitar dua bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Indonesia.

"Terdakwa memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," ujar JPU Nur Azis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA: Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bansos, Cita Citata Sebut Nama Adi

Menurut JPU, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan Bansos Covid-19.

Selanjutnya, Adi Wahyono menyampaikan perintah dari Juliari itu tersebut kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen.

"Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," kata jaksa.

JPU menyebut Juliari menerima rasywah itu dari sejumlah pihak, antara lain, pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja (Rp 1,95 miliar), dan beberapa vendor Bansos Covid-19 lainnya (Rp 29,25 miliar).

Duit haram untuk Juliari itu terkait dengan keputusannya  tentang penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya sebagai penyedia sembako bansos Covid-19.

JPU menyebut suap Rp 29,25 miliar untuk Juliari berasal dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19. Besaran uang dari para penyedia sembako itu bervariasi, tetapi berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut JPU, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menjadi perantara sebelum uang suap itu sampai kepada Juliari.

Oleh karena itu, JPU menjerat Juliari dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan (Juliari) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku menteri sosial sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial RI," ujar jaksa.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler