Marak Iklan Judi Online di Internet, Bareskrim Polri Beri Peringatan Keras

Rabu, 25 Mei 2022 – 18:00 WIB
Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini banyak orang yang mulai mengadu nasib lewat judi online yang dianggap mudah dengan hanya bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah.

Namun, dalam jangka panjang, judi slot online bisa menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA: Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang

Oleh karena itu, polisi memperingatkan soal ancaman hukuman pidana bagi para pelaku judi online.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani Direktorat Siber," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (25/5).

BACA JUGA: Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Temukan Ini

Dia memastikan polisi juga gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak kasus yang kami ungkap," sambungnya.

BACA JUGA: Ray Habiskan Duit THR Untuk Judi Online lalu Membohongi Istri, Keterlaluan

Iklan judi slot online juga bertebaran di dunia maya dan media sosial. Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online.

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke polda dan jajaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler