jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi eks narapidana korupsi, narkoba dan kekerasan seksual pada anak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Di sisi lain dia juga menyayangkan putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3) yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
BACA JUGA: PKS: Sebaiknya Pak Yasonna Mundur Saja
“Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati putusan itu,” kata Mardani kepada JPNN, Sabtu (15/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan bahwa pembahasan PKPU ini sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati sebagai bentuk dukungan terhadap semangat pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Kepala Daerah Masuk Timses, Mardani: Kubu Jokowi Panik
“Peraturan (yang dibatalkan) itu menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas,” jelasnya.
Meski aturan pelarangan tersebut dibatalkan MA, Mardani tetap memuji langkah KPU pascaputusan yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi.
BACA JUGA: Keluar dari PKS, Kiai Sabiqin Peduli Dunia Pendidikan
“Saya dukung 100 Persen. PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wassalam, Kiai M Sabiqin Putuskan Keluar dari PKS
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam