Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024

Selasa, 12 Desember 2023 – 07:17 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera khawatir pengangkatan honorer jadi PPPK tidak tuntas hingga tenggat waktu Desember 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BALI – Sesuai ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024.

UU ASN 2023 mengamanatkan sejumlah regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Selalu Belakangan, Menghindari Pembayaran THR?

Diketahui, 31 Oktober 2023 merupakan tanggal diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hingga saat ini belum jelas kapan PP Manajemen ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK akan diterbitkan.

BACA JUGA: Kapan sih Pengangkatan Massal Honorer jadi PPPK? Begini Jawaban Pak Saf

Waktu terus berjalan dan jumlah honorer yang menanti kepastian jumlahnya tidak sedikit, yakni 2,3 juta.

Di luar angka yang ada di data base BKN itu, disebut-sebut masih ada jutaan lagi honorer yang tercecer, belum terdata.

BACA JUGA: BKN Sebut 370 Instansi Bisa Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023, Honorer Siap-Siap

Karena itu, muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer, yakni Desember 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang blak-blakan menyampaikan kekhawatirannya mengenai hal tersebut.

Mardani pun meminta adanya kesesuaian antara kebutuhan formasi PPPK 2024 di daerah dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Di Bali ada hampir 7 ribu hak honorer kategori dua (honorer K2), tetapi slot untuk 2024 hanya 2 ribu. Sementara yang non-ASN non kategori dua lebih banyak lagi jumlahnya. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti sekarang-sekarang ini bisa tidak tercapai," kata Mardani seusai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, Rabu (6/12), dikutip dari situs resmi DPR RI.

Untuk kesekian kalinya, Mardani meminta KemenPAN-RB dan BPKP untuk bersama-sama mengaudit serta memvalidasi data tenaga honorer yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB dan BKN.

Jika data tidak valid, anggota Fraksi PKS itu kahawatir honorer bodong atau honorer siluman lolos dalam pengangkatan honorer jadi PPPK.

"Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan.”

“Honorer pahlawan itu yang dari dulu sudah bekerja. Honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elite itu harus dibuang," kata Mardani.

Pada kesempatan yang sama, Mardani Ali Sera kembali mendorong pemerintah agar UU ASN 2023 menjadi payung hukum dalam menyelesaikan masalah honorer.

“Supaya memastikan nasib bagi para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.”

"Kenapa kami agak ngotot harus cepat selesai? Karena ini (UU ASN 2023) jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember," kata Mardani Ali Sera. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler