jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik keras usulan agar kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirangkap oleh menteri di kabinet Indonesia Maju.
Diketahui, Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara.
BACA JUGA: Jokowi Punya Deadline Menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Sampai Kapan?Â
"Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala Otorita IKN akan menjadi contoh buruk," kata Mardani melalui layanan pesan, Senin (21/2).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan kerja menteri sebenarnya sudah berat. Rangkap jabatan bakal membuat kinerja pembantu presiden tidak akan maksimal.
BACA JUGA: Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta
"Satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN," tutur Mardani.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri yang ada di kabinet.
BACA JUGA: Bukan Cuma Andi Widjajanto, Presiden Jokowi Juga Lantik Arief Prasetyo Adi
Politikus dari koalisi pemerintahan itu mengatakan aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala otorita.
Menurut Baidowi, Pasal 4 Ayat 1b UU IKN menyebut status badan otorita IKN Nusantara adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi pada Minggu (20/2). (ast/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan