jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bendaraha umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu mengenakan jaket biru dan celana panjang hitam.
BACA JUGA: Ini Langkah KPK Jika Mardani Maming Mangkir Lagi
Mardani Maming sebelum masuk ke dalam gedung, sempat menyoroti persoalan penetapan diri sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK.
“Hari Selasa tanggal 26 Juli saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada 28 Juli 2022," kata Mardani Maming, Kamis (28/7).
BACA JUGA: KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapannya sebagai tersnabgka tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO.
Mardani Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Seusai putusan tersebut, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tidak berniat untuk menghindari KPK, melainkan menunggu hasil putusan praperadilan.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny dalam pernyataannya, Rabu (27/7). (mcr9/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih